Pilkades Serentak Ditunda

Penundaan Pilkades di Pamekasan Mencederai Konstitusi

Politisi senior M. Suli Faris turut menanggapi adanya keputusan penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Featured-Image
Politisi Senior, M. Suli Faris. (Foto: apahabar.com/Ist)

bakabar.com, PAMEKASAN - Politisi senior M. Suli Faris turut menanggapi adanya keputusan penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sulfa sapaan akrabnya ini mengatakan, keputusan penundaan pesta demokrasi tingkat desa yang biasa digelar 2 tahunan tersebut kontras dengan yang diamanatkan undang-undang. Hal itu dinilainya berpotensi dapat menciderai konstitusi.

Semestinya, pemkab di bawah Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berkomitmen terhadap apa yang menjadi kewajibannya dan tidak serta-merta menyetujui keputusan penundaan pilkades.

"Saya fokus pada komitmen pemerintah Kabupaten. Karena mereka, Pemkab, Bupati maupun DPRD disumpah sehingga mempunyai kewajiban dalam menjalankan perintah atau amanat undang-undang," katanya saat dihubungi bakabar.com, Selasa (2/5).

Baca Juga: Penundaan Pilkades Serentak Tak Kunjung Dicabut, Ribuan Warga Pamekasan Ancam Blokade Jalan

Mantan Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan ini mengungkapkan bahwa pilkades sebenarnya memungkinkan digelar. Alasannya karena ada aturan terbaru bahwa penundaan pilkades akibat darurat Covid-19 telah dicabut.

Terlebih pilkades merupakan program prioritas yang diamanatkan undang-undang. Jika keputusan pilkades ditunda, maka hal itu dianggap tidak rasional dan janggal.

 "Yang saya sesalkan begitu, kalau perintah atau amanat undang-undang saja diabaikan apalagi yang lain, kan begitu," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Pamekasan Minta Bupati Kaji Ulang Penundaan Pilkades Serentak

Disinggung soal alasan pemerintah menunda pilkades karena mepetnya waktu dengan pemilu 2024, Pemkab dan DPRD justru dianggap lucu, karena pilkades dan pileg tidak ada kaitannya. 

Pilkades dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk Pemerintah Desa, kemudian kecamatan dan selanjutnya dikoordinir oleh Pemerintah Kabupaten. Sementara untuk pileg dilaksanakan oleh KPU dan perangkatnya.

Anggaran di APBD tahun 2023 juga bukan alasan untuk dijadikan persoalan. Sebab dana cadangan di tahun sebelumnya biasanya disiapkan seperti contoh anggaran yang dipakai KPU Kabupaten Pamekasan pada momentum pileg atau pilkada.

"Kalau anggaran yang dipersoalkan, nah itu semakin lucu. Itu (dana pemilu) 3 sampai 4 tahun sebelumnya sudah disiapkan di APBD melalui dana cadangan, kenapa, karena ini adalah amanat dari undang-undang. Seharusnya pilkades meniru itulah, polanya gitu," jelasnya.

Baca Juga: Tunda Pilkades Serentak, Kepercayaan Masyarakat ke Bupati Pamekasan Turun

Mantan Wakil Ketua DPRD Pamekasan tersebut mengatakan masyarakat mempunyai kedudukan hukum sama. Terlepas digelar atau tidak pasti akan mempunyai dampak tersendiri.

"Yang jelas kalau ini digugat ke PTUN saya rasa Bupati bakal kalah. Yakin saya bakal kalah karena itu melabrak aturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner