Imbas Penundaan Pilkades Serentak
"Tentunya hasil penunjukan itu legitimasi kepemimpinannya kurang, sangat kurang, bahkan bisa dikatakan tidak ada, tidak punya legitimasi. Dia memimpin itu ya karena ditunjuk, karena kekuasaan saja," terangnya.
Baca Juga: Bupati Baddrut Tamam Enggan Beberkan Alasan Penundaan Pilkades Serentak di Pamekasan
Baca Juga: Tunda Pilkades Serentak, Kepercayaan Masyarakat ke Bupati Pamekasan Turun
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo ini mendorong agar masyarakat segera melakukan upaya-upaya hukum dari keputusan penundaan pilkades di Pamekasan. Adapun proses gugatan bisa diajukan ke PTUN.
"Saya berharap begitu kepada pihak-pihak yang dirugikan, bisa diproses ke PTUN," pungkas Fauzin yang juga sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.