PHK Karyawan

Perusahaan Korek Api Digeruduk Massa Imbas Pecat 74 Karyawan

Gabungan serikat pekerja di Kota Depok menggelar aksi demonstrasi ke PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)

Featured-Image
Serikat Buruh terjun demonstrasi di pabrik korek api di Depok. foto: apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Gabungan serikat pekerja di Kota Depok menggelar aksi demonstrasi ke PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 74 karyawan. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menduga PHK dilakukan perusahaan imbas dari pemberlakuan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Rekan-rekan kami ini menjadi korban, korban Omnibuslaw, di mana perusahaan boleh melakukan PHK terhadap karyawannya," kata Wido, Rabu (31/5).

Baca Juga: PHK Sepihak PT Panarub, GSBI: Malapetaka bagi Buruh yang Tetap Bekerja

Wido menjelaskan pada 11 Mei 2023 pengusaha PT Tokai Dharma Indonesia (PT TDI) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK yang ditandatangani HR & GA PT TDI Supranata.

Surat tersebut telah disampaikan kepada 74 pekerja, padahal secara keseluruhan pekerja menolak kebijakan PHK dan memberikan kuasa kepada PUK dan PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

"Dalam proses penyelesaian, setidaknya ada 10 atau 11 Pekerja yang terpaksa menerima PHK karena kondisi ekonomi, harus membayar hutang, atau kondisi kesehatan pekerja yang tidak memungkinkan untuk bersama sama berjuang dengan SP/SB di Depok, yang saat ini sedang dirawat di RS Sentra Medika Depok," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Buruh Tuntut Ini ke Produsen Adidas

Ia menambahkan PHK terhadap 74 pekerja karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk menghindari kerugian, pihaknya memandang itu sebagai tindakan yang tidak boleh dibiarkan.

"Tindakan tanpa perikemanusiaan juga telah dilakukan oleh salah satu pekerja bagian HR & GA yang menyerahkan surat PHK kepada salah satu pekerja yang sedang dirawat di RSUD Cibinong," jelasnya.

Forum Buruh Kota Depok mengusulkan semestinya pengusaha melaksanakan efisiensi dengan merujuk kepada Surat Edaran Menaker nomor 907 Tahun 2004, yaitu dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja secara bergilir.

Baca Juga: Diancam PHK, Karyawan PT ASM Lapor Dua Tahun Tak Terima THR

"Juga tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan apabila terpaksa harus melakukan PHK maka memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat," ungkap Wido.

Selanjutnya Forum Buruh Kota Depok menyatakan PHK terhadap 74 Pekerja PT TDI harus dibatalkan. Dia juga mengancam Forum Buruh Kota Depok akan mogok kerja apabila PHK tidak dibatalkan.

"Kami siap berjuang dan turun ke jalan selama 30 hari untuk melawan kesewenang wenangan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner