PHK Dan Eksploitasi Buruh

PHK Sepihak PT Panarub, GSBI: Malapetaka bagi Buruh yang Tetap Bekerja

Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan PHK sepihak yang dilakukan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik.

Featured-Image
konferensi pers Mimbar Buruh bertema 'Pay Your Workers-Respect Labour Rights' di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan PHK sepihak yang diberlakukan PT Panarub Industry telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik.

"Mereka yang tetap bekerja kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK. Bahkan buruh di PT Panarub bekerja selama 11-12 jam per hari," ujar Emelia saat konferensi pers Mimbar Buruh bertema 'Pay Your Workers-Respect Labour Rights' di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Karena adanya PHK, pekerjaan harian menjadi bertambah dan cenderung terbengkalai. Alasannya, tidak ada orang yang mengerjakan, sementara pekerjaan utama juga banyak dan menumpuk.

Akibatnya, pekerja mengalami kelelahan karena dipaksa bekerja lebih dari waktu normal dengan beban yang bertambah. "Satu orang bisa mengerjakan 2-3 pekerjaan di pabrik yang tadinya hanya dikerjakan 1 orang." katanya.

Baca Juga: Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Buruh Tuntut Ini ke Produsen Adidas

Selain terjadinya pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, PT Panarub juga memaksa buruhnya untuk mengambil cuti tahunan meski hal tersebut tidak disepakati oleh buruh.

"Hal itu berkaitan erat dengan sistem kerja No Work No Pay yang diatur dalam Pasal 93 UU No.13 Tahun 2003," imbuhnya.

Pasal tersebut menyebut; upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan.

"Pemaksaan pengambilan cuti yang dilakukan PT Panarub terindikasi menjadi modus perusahaan untuk tidak membayar upah buruh," terang Emelia.

Baca Juga: Buruh PT Muroco Geruduk DPRD Jember, Tuntut Upah dan THR Segera Dibayar

Sebelumnya, perusahaan menjadikan pandemi COVID-19 dan resesi global sebagai alasan bagi Adidas dan PT Panarub Industry melegitimasi tindak perampasan hak-hak buruh. Uniknya, klaim tersebut tidak pernah disertakan dengan bukti yang dibuka secara transparan kepada buruh dan serikat.

Bahkan, klaim penurunan produksi ternyata berbanding terbalik dengan data yang dirilis Adidas di web resminya. Adidas menjelaskan perusahaan berhasil menaikkan pendapatan sebanyak 1%, meningkatkan penjualan sebesar 6% atau € 22.511 juta di tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang memperoleh € 21.234 juta keuntungan.

Editor
Komentar
Banner
Banner