PHK Dan Eksploitasi Buruh

Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Buruh Tuntut Ini ke Produsen Adidas

Serikat buruh tergabung dalam CCC mengungkapkan perusahaan produsen sepatu Adidas telah melakukan eksploitasi terhadap para buruhnya.

Featured-Image
konferensi pers Mimbar Buruh bertema 'Pay Your Workers-Respect Labour Rights' di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign (CCC) mengungkapkan perusahaan produsen sepatu Adidas telah melakukan eksploitasi terhadap para buruhnya. PT Panarub Industry melakukan pemotongan gaji buruh dan menghentikan hubungan kerja secara sepihak.

Hal itu menandakan adanya praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap buruh saat pandemi COVID-19 disusul resesi global yang diumumkan sebagai keadaan krisis di Indonesia.

PT Panarub Industry yang menjadi mitra produksi selaku pemasok (supplier) produk Adidas di Indonesia telah memotong upah pekerjanya serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan menjelaskan PT Panarub telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi.

Baca Juga: Diancam PHK, Karyawan PT ASM Lapor Dua Tahun Tak Terima THR

“Kami meyakini, Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik melanggar hak-hak buruh,” kata Emelia saat konferensi pers Mimbar Buruh bertema 'Pay Your Workers-Respect Labour Rights' di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Menurut Emilia, pemotongan upah terjadi pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020 dengan besaran yang bervariasi. "Rata-rata pemotongan upah sebesar Rp800.000 hingga Rp1.300.000 pada dua periode tersebut," jelasnya.

Di samping itu, PT Panarub juga melakukan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh. Selama ini perusahaan diketahui menggunakan alasan pandemi dan resesi global untuk melegitimasi tindak perampasan hak buruh.

PT Panarub, kata Emelia, berdalih bahwa covid-19 dan resesi global telah menurunkan angka produksi perusahaan sehingga dibutuhkan efisiensi.

Baca Juga: Pegawai Honorer Resmi Dihapus, PANRB: Tidak Ada PHK Massal

Namun, menurutnya, klaim tersebut tidak pernah disertakan dengan bukti yang dibuka secara transparan kepada buruh dan serikat. Bahkan, dia menilai klaim penurunan angka produksi itu berbanding terbalik dengan data laporan yang dirilis Adidas di situs resminya.

PT Panarub menyebut bahwa perusahaannya berhasil menaikkan pendapatan sebanyak 1 persen. Sementara berdasarkan catatan GSBI, Adidas mencatatkan peningkatan penjualan sebesar 6 persen atau € 22.511 juta pada 2022 jika dibandingkan dengan 2021 yang memperoleh € 21.234 juta keuntungan.

Sementara itu, data yang dihimpun Federasi Serikat Buruh Garteks menemukan sebanyak 1500 pekerja mengalami PHK dengan alasan resesi ekonomi. Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga menemukan data serupa. SPN menemukan sebanyak 360 anggota mereka terkena PHK pada periode 2022-2023.

Saat melakukan pemutusan hubungan kerja, PT Panarub terindikasi melakukan intimidasi dan memanfaatkan kerentanan buruh. Menurut  GSBI, PT Panarub acap kali mengancam akan memotong jumlah pesangon jika surat PHK tidak segera ditandatangani.

Baca Juga: Badai PHK Hantam Perusahaan Raksasa Sejak Awal 2023

“HRD PT Panarub bilang kalau ini surat nggak di tanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. Buruh nggak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H, di PHK.” terangnya.

Padahal berdasarkan ketentuan pasal 37 Ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 disebutkan, pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja."

Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 mengatakan, pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Editor
Komentar
Banner
Banner