Lebaran 2023

Diancam PHK, Karyawan PT ASM Lapor Dua Tahun Tak Terima THR

Sejumlah karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara akhirnya melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan

Featured-Image
Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang bekerja di site pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Minggu (23/4/2023). ANTARA/Abdul Fatah

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara akhirnya melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan karena tak membayar tunjangan hari raya (THR). 

Meski pelaporan yang dilakukan sejumlah karyawan dibayang-bayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tersebut. 

"Kami diancam bila menagih atau meminta THR, karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaimana karyawan di perusahaan lainnya," kata salah seorang karyawan PT ASM Pulau Gebe Muhammad Asril seperti dikutip Antara, Minggu (23/4).

Baca Juga: Sebelum Bagi-Bagi THR Lebaran, Pahami Cara Menjaga Keamanan Transaksi

Ia menilai perusahaannya telah melanggar PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja. 

Terlebih para karyawan telah memiliki masa kerja melebihi satu tahun dan tak mendapatkan haknya menerima THR. 

"Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata-rata karyawan sudah bekerja selama satu sampai dua tahun, bahkan lebih," jelasnya.

Baca Juga: Usaha Padat Karya Bermasalah Pembayaran THR, Begini Penjelasan Kadin

Lebih lanjut ia juga telah menjumpai PT ASM tetapi tak ada titik temu sehingga para karyawan menahan alat berat sebagai dan memberikan tenggat waktu untuk pembayaran THR. 

"Kami karyawan juga sudah membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halteng untuk ditindaklanjuti tuntutan kami, jika perusahaan dan pihak terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut, kami akan memboikot aktivitas PT ASM di Pulau Gebe," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner