Kontrak Freeport

Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport, Pemerintah Revisi PP

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masih dalam proses. Dalam hal ini, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerin

Featured-Image
Tambang Freeport. Foto-Reuters

bakabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masih dalam proses. Merespons kondisi tersebut, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.96 Tahun 2021.

"Kita lagi proses, ada PP (Peraturan Pemerintah). Masih diharmonisasi," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (1/12).

Di sisi lain, Arifin mengatakan dengan hadirnya revisi tersebut, pihaknya bakal memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.

Baca Juga: Kontrak Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061

Dia menegaskan muatan revisi PP tersebut mengacu undang-undang jika suatu wilayah pertambangan masih punya potensi bisa dikerjakan lebih lanjut. Dengan demikian, akan memberikan kepastian dalam investasi.

"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya. Itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut. Supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: ESDM Respons Rencana Banding Freeport Indonesia

Arifin mengatakan, revisi aturan ini juga membuka peluang untuk perusahaan lain jika memang memberikan dampak positif kepada negara.

"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," jelasnya.

Untuk diketahui, kontrak Freeport sejatinya baru habis pada 2041. Rencananya, Freeport akan mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun atau menjadi 2061.

Baca Juga: Pembangunan Fisik Smelter Freeport di Manyar Capai 74 Persen

Sedangkan kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2 persen dan sisanya digenggam Freeport McMoRan. Adapun, saham milik pemerintah itu tertuang dari kepemilikan 26,24 persen PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dan 25 persen PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).

Saat ini, saham PT IPMM 100% dimiliki oleh MIND ID. Untuk mengalihkan bagian saham ke BUMD Papua, MIND ID akan melepas sahamnya di PT IPMM sebesar 40 persen.

Saat ini, saham PT IPMM 100 persen dimiliki oleh MIND ID. Untuk mengalihkan bagian saham ke BUMD Papua, MIND ID akan melepas sahamnya di PT IPMM sebesar 40 persen.

Editor


Komentar
Banner
Banner