Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sesuai amanat PP Nomor 6 Tahun 2020 diperkuat PermenKP 28 tahun 2021 dan PermenKP 30 tahun 2021 menjadikan kewenangan KKP bertambah.
apahabar.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan…
apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil…
apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menyusun ulang formulasi gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…
apahabar.com, JAKARTA – Setidaknya dalam sepekan terakhir, santer tersiar soal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi…
apahabar.com, BANJARMASIN – Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih di tahun 2020 nanti…
apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Angkanya naik 8,51 persen dibanding…
apahabar.com, BANJARBARU – Banyaknya lahan pasca-tambang yang terbengkalai menarik perhatian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)…
apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji…