Nasional

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Digratiskan? Begini Penjelasan Korlantas Polri

apahabar.com, JAKARTA – Setidaknya dalam sepekan terakhir, santer tersiar soal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi…

Featured-Image
Meski termasuk PNBP, pembuatan SIM belum mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Setidaknya dalam sepekan terakhir, santer tersiar soal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digratiskan.

Kabar itu dipicu penandatanganan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020, peraturan itu di antaranya mengatur ulang pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK dan BPKB, mutasi kendaraan bermotor, sampai penerbitan SKCK.

Tentang pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Sementara dalam bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang masyarakat yang berhak mendapat pertimbangan tertentu.

Mereka adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Namun Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengklarifikasi kabar tersebut. Pelayanan yang digratiskan hanya SKCK, bukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

“Layanan yang diprioritaskan untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 antara lain jenis PNPB berupa penerbitan SKCK,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo, seperti dilansir Detik, Minggu (3/1).

Konfirmasi Korlantas Polri sesuai dengan isi penjelasan PP No.76 Tahun 2020. Dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur oleh Polri.

Sementara besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Bahkan dalam Penjelasan atas PP No.76 Tahun 2020, ditulis layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0 antara lain PNBP berupa SKCK.



Komentar
Banner
Banner