bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang bolos kerja dan tidak netral dalam pemilu bisa diberhentikan.
Sanksi pemberhentian merupakan sanksi berat yang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan soal netralitas dan disiplin.
Ketentuan sanksi berat bagi PNS tidak netral diatur dalam pasal 14 yang berbunyi, “Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.”
Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS pelanggar aturan tersebut antara lain berupa, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain; berkampanye menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Netralitas PNS dalam setiap gelaran pemilu memang kerap menjadi sorotan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 492 PNS melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang telah dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain kepada PNS pelanggar netralitas, sanksi berat juga bisa dijatuhkan bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Hal itu diatur dalam pasal pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut, kutip CNNIndonesia.com.
Pemberhentian–meski dengan hormat–juga bisa dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Namun, selain pemberhentian, sanksi berat juga bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Kemudian, jika tidak masuk selama 25-27 hari selama setahun, PNS dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Selain sanksi berat, ada pula sanksi ringan dan sedang bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja bagi PNS yang bolos selama dua pekan, teguran lisan dan tertulis, bagi PNS yang absen selama 3-10 hari.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.