Kalsel

Perubahan Status PDAM Bandarmasih Telah Masuk Propemperda

apahabar.com, BANJARMASIN – Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih di tahun 2020 nanti…

Featured-Image
Status PDAM Bandarmasih bakal berubah jadi Perumda 2020 mendatang. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih di tahun 2020 nanti akan segera berubah jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahannya sendiri sudah dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di DPRD Banjarmasin.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah menjelaskan, desakan perubahan status badan hukum PDAM itu mengacu pada diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Sehingga kita melihat perubahan status PDAM Bandarmasih ini harus segera dilaksanakan," ujar Awan Subarkah.

img

Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah. Foto- bakabar.com/ Ahya Firmansyah

Menurut anggota Komisi II ini ada dua pilihan badan hukum yang bisa diterapkan jika mengacu pada PP tersebut. Yakni, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda).

"Namun dari dua kemungkinan itu disepakati perubahan status Badan Hukum PDAM akan menjadi Perumda, sehingga nantinya pemilik saham bisa berstatus tunggal yakni Pemkot Banjarmasin," ungkapnya.

Dikatakan Awan, ke depan perubahan status badan hukum itu berdampak pada perubahan fungsi dan tatanan organisasi di PDAM Bandarmasih. Mulai dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) utama dalam hal ini Pemkot Banjarmasin, Dewan Pengawas dengan sejumlah komite di dalamnya, serta Direksi Perusahaan.

Jika status badan hukum PDAM sudah berubah menjadi Perumda, maka saham keseluruhan perusahaan yang melayani penyediaan air bersih ini sepenuhnya akan menjadi milik Pemkot Banjarmasin.

Pihak Pemerintah Provinsi Kalsel tambahnya, memiliki penyertaan modal sekitar 15 persen di PDAM, sehingga bila status Badan Hukum menjadi Perumda, tentunya harus dilakukan kajian secara matang dan dikoordinaskan dengan pihak Pemprov Kalsel.

"Sekarang tinggal bagaimana upaya kita untuk bisa meminta hibah modal Pemprov yang sekarang masih ada di perusahaan itu,” pungkasnya.

Baca Juga:PDAM Bersujud Serahkan Dana untuk Korban Kebakaran Pulau Sebuku

Baca Juga: PDAM Intan Banjar Lelang Proyek Miliaran Rupiah ke Bandara Syamsudin Noor

Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner