bakabar.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini terkait Sanksi untuk PNS yang suka bolos kerja.
Regulasi ini secara jelas memuat hukuman yang akan diterima oleh PNS apabila melanggar larangan yang ada pada beleid tersebut.
Jenis sanksi atau hukumannya pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara.