Tak Berkategori

Gaji dan Tunjangan PNS Bakal Berubah di 2021, Berikut Daftarnya

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menyusun ulang formulasi gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menyusun ulang formulasi gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diterapkan di 2021.

Untuk saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dilansir Detik, penyusunan ulang gaji PNS masih dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ke depan, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen, hanya tersisa gaji dan tunjangan saja.

Kemudian, skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Selain itu, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Daftar Gaji ASN 2021

Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja(Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Pemerintah memberikan keistimewaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus.

Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Adapun, empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Tunjangan Kinerja Punggawa APBN 2021
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp 960.000
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1.100.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000
Pranta Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000
Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto aturan gaji baru PNS baru akan berlaku bila semua instansi telah melaksanakan (1) penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini, (2) sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, dan (3) anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.



Komentar
Banner
Banner