Doni menambahkan berkas perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor, Selvi Amalia Nuraeni (19) telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur.
"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," kata Doni.
Doni mengungkapkan, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan itu terdapat 30 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dan semuanya relevan.
Dari jumlah keseluruhan saksi tersebut, hanya satu orang saksi sopir angkutan kota bernama Yusandi yang memberikan keterangan berbeda yakni melihat keterlibatan mobil Pajero hitam juga dituangkan dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Serahkan Kembali Berkas Kasus Tabrak Lari, Kejari Cianjur: Kami akan Hati-hati
"Tapi begitu penyidik menyampaikan bukti CCTV diputar kembali CCTV ternyata ada kendaraan-kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam dan di sampaikan dan ditanyakan oleh penyidik apakah melihat secara langsung kecelakaan dia (Yusandi) menjawab tidak," tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur, Hendra Prayoga meminta wartawan untuk bersabar saat di konfirmasi terkait dengan P 21 berkas perkara tersangka Sugeng.
"Maaf, mas. Mohon sabar nunggu info selanjutnya," ujar Hendra.