Kasus Tabrak Lari

Polisi Serahkan Kembali Berkas Kasus Tabrak Lari, Kejari Cianjur: Kami akan Hati-hati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengungkapkan telah menerima kembali berkas Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama.

Featured-Image
Barang bukti mobil Audi yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi ulang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengungkapkan telah menerima kembali berkas Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama. Sebelumnya, Kejari Cianjur sempat mengembalikan berkas kasus ke penyidik Satlantas Polres Cianjur karena masih dinyatakan belum lengkap.

Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan pihaknya memang telah menerima kembali berkas terkait kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dari penyidik Satlantas Polres Cianjur yang sebelumnya telah pihaknya kembalikan untuk dilengkapi.

"Untuk berkas telah kami terima kembali pada tanggal 21 Februari, berbarengan dengan pelaksanaan rekonstruksi ulang kemarin yang berkas sebelumnya pernah kami kembalikan untuk dilengkapi kekurangannya termasuk petunjuk-petunjuk yang juga disampaikan ke penyidik," kata Prasetya saat ditemui bakabar.com di Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin (27/2).

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditolak Pengadilan

Prasetya menjelaskan pihaknya akan memeriksa dan meneliti kembali berkas tersebut apakah sudah benar-benar lengkap atau sudah berkesesuaian antara fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada dalam kasus ini.

"Saat ini kami masih mempelajari dan meneliti kembali berkas tersebut,apakah sudah benar-benar lengkap. Kami akan benar-benar hati-hati dalam meneliti berkas ini agar tidak ada miss antara fakta-fakta dan alat bukti yang ada dalam kasus ini," jelasnya.

Saat ditanya terkait berapa lama waktu pihak Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) dalam mempelajari dan meneliti kembali berkas tersebut. Prasetya mengatakan sesuai pasal 139 KUHAP tidak ada batas waktu yang ditentukan tentang proses penelitian berkas tersebut.

Baca Juga: Kubu Sugeng Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari

"Tidak ada batas waktu yang ditentukan dalam proses penelitian berkas ini, namun jika dirasa atau dianggap sudah lengkap secepatnya akan kami buatkan dakwaan. Intinya kami akan tetap menggunakan azas kehati-hatian dalam meneliti berkas ini sebelum kami mengambil sikap," kata Prasetya.

Sementara itu Hendra Prayoga kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Cianjur yang juga ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara atau kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur ini mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima alat bukti dalam perkara ini yaitu mobil Audi A6 yang didalam BAP Saksi Nur adalah mobil yang dipinjam suaminya yaitu Kompol D ke seseorang.

"Artinya mobil Audi tersebut bukan milik Kompol D tapi mobil yang dipinjamnya pada orang lain,mobil tersebut milik perorangan seperti yang kita lihat di STNKnya dengan jenis mobil Audi A6 dengan Nomor kendaraan B 999 LS, jadi bukan dengan Nomor B 1482 QH serta bukan jenis Audi A12 seperti yang terpasang dimobil Audi yang jadi barang bukti," kata Hendra.

Baca Juga: Kubu Sugeng Persoalkan Reka Ulang Tabrak Lari Cianjur

Hendra menjelaskan pada intinya pihaknya akan mempelajari dan meneliti kembali secara detail berkas yang kembali diserahkan penyidik Satlantas Polres Cianjur dalam perkara ini.

"Ya itu tadi seperti apa yang kasi Pidum katakan, kita akan pelajari dan teliti sedetail mungkin serta dengan penuh kehati-hatian terkait berkas kasus atau perkara tabrak lari ini, agar pada saat mengambil sikap tidak terjadi kesalahan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner