Tabrak Lari Cianjur

Kubu Sugeng Persoalkan Reka Ulang Tabrak Lari Cianjur

Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama, Yudi Junadi menilai rekonstruksi atau reka ulang kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia belum komprehensif karena sejumlah

Featured-Image
Yudi Junadi Kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama, bersama Yayan Sopian Bapak Kandung korban /Mendiang Selvi Amalia Nuraeni (Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama, Yudi Junadi menilai rekonstruksi atau reka ulang kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia belum komprehensif karena sejumlah saksi kunci masih menggantung tanpa pemeriksaan.

Maka ada ruang kosong dalam konstruksi perkara kematian Selvi yang kini justru menjerat Sugeng sebagai tersangka.

"Rekonstruksi ulang ini kan dilakukan untuk memberikan gambaran yang sejelas-jelasnya tentang peristiwa tabrakan ini yang berbasis pada data-data yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tetapi menurut saya kan belum utuh gambarannya ," kata Yudi kepada bakabar.com, Rabu (22/2).

Baca Juga: Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Ia menerangkan bahwa penyidik belum memeriksa saksi kunci dan malah terlalu terburu-buru menggelar reka ulang kejadian kematian Selvi Amalia. Maka sejumlah keterangan dan bukti belum disajikan secara lengkap sesuai dengan fakta hukum yang mengemuka.

"Ada beberapa bukti dan saksi -saksi yang belum diperiksa serta tidak menggambarkan secara utuh peristiwa lakas lantas tersebut, jadi kami hari ini atau malam in sampaii besok juga akan nambah atau kasih bukti dan saksi biar gambaranya menjadi utuh," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Tabrak Lari Cianjur, Kuasa Hukum Pemohon Minta Sugeng Dihadirkan 

Menurutnya, kubu Sugeng juga mengisyaratkan bahwa sejumlah keterangan saksi lain diperlukan untuk mengimbangi narasi sepihak yang menyudutkan kliennya.

"Jadi idealnya kalau pihak kepolisian punya 10 saksi, kita juga akan menghadirkan 10 saksi biar berimbang dan pada rekonstruksi ulang tadi dari sekian banyak saksi yang dihadirkan banyak saksi pengganti yang kemudian selalu arahnya ke mobil Audi yang melakukan tabrakan," imbuh dia.

"Di mobil Xenia tadi kan di dalamnya ada dua orang penumpang, nah penumpang dengan sopir berbeda keterangan. Sopir Xenia juga kan bilang ada jejak gitu mobilnya adalah mobil bannya gede dan pakai lampu Strobo dari body-nya tuh helm masuk ke body serta di atas helm masih ada space," sambungnya.

Lebih lanjut, keterangan sopir Xenia juga tak mengarah pada Audi yang dikemudikan Sugeng.

Baca Juga: Alasan Sakit, Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Menolak BAP Tambahan

"Mengarahnya bukan ke Audy, Sopir Xenia itu tahu dan melihat, jaraknya 3 meter loh, sopirnya mengatakan yang nabrak pokoknya bannya gede, sekarang kita ngetes aja helm masuk nggak ke mobil Audi," katanya.

"Kasus ini kan masih random, kita belum tahu siapa sih yang menabrak, kalau kita mau fair harusnya mobil-mobil yang ada diiring-iringan juga harus diperiksa dan dihadirkan dalam rekonstruksi, jangan mobil Audi saja yang dijadikan objek," lanjutnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Belum Lengkap, Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Dibatalkan

Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Cianjur Hendra Prayoga mengatakan bahwa reka ulang yang dihadiri jaksa belum dapat disimpulkan terkait dengan fakta yang mengemuka tentang kematian Selvi Amalia.

"Pihak Kejaksaan memang meminta pihak Polres Cianjur untuk melakukan rekonstruksi ulang pada kasus tabrak lari ini untuk persesuaian antara BAP tersangka dan saksi-saksi," ungkap Hendra.

"Namun kami belum dapat memberikan kesimpulan dari reka ulang tersebut, kita menunggu dulu hasil rekonstruksi tersebut diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner