Kasus Tabrak Lari

Penyidikan Kasus Tabrak Lari Selvi Mulai Diragukan, Polres Cianjur Klaim Sudah Objektif dan Transparan

Polres Cianjur mengklaim telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur secara konsisten, objektif dan transparan.

Featured-Image
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (10/3). (Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Polres Cianjur mengklaim telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur secara konsisten, objektif dan transparan.

"Dari awal proses penyidikan kasus ini, kami sudah melakukan penyidikan secara konsisten serta berkomitmen untuk melakukan penyidikan ini objektif dan transparan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat menggelar konferensi pers, Jum'at (10/3) di Mapolres Cianjur.

Doni menerangkan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan Kejaksaan. Termasuk di antaranya dengan melakukan permintaan dari kuasa hukum tersangka yaitu menambahkan saksi sopir angkot atas nama Yusandi.

Baca Juga: Mencengangkan! Penabrak Mahasiswi Cianjur Bukan Pengemudi Audi A6, Tapi Mobil...

Terkait informasi tentang kendaraan selain mobil Audi A6 yang diduga menabrak korban Selvi, Doni menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kendaraan-kendaraan yang dimaksud.

"Informasi awal ada mobil Innova yang diduga menabrak korban,mobil Innova tersebut sudah kita periksa," jelasnya.

Adapun mengenai kendaraan dinas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Septiawan Adi yang namanya mencuat belakangan ini di media karena mobil dinasnya yang bernomor polisi VIII-15-33 disebut atau diduga sebagai penabrak Selvi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sugeng Kritik Putusan Praperadilan: Tidak Sah Secara Formal!

Doni menampik tuduhan tersebut tidak benar dan meminta agar tuduhan tersebut dapat diuji di pengadilan.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa semua saksi. Termasuk pengemudi mobil Mitsubishi Pajero. Adapun metode pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan dengan menggunakan metode scientifik investigation melalui tim Inavis.

"Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondis alat bukti di mana arah sidik kepada mobil Audi dan tersangka Sugeng, dan hal ini tentunya juga akan diuji di pengadilan," kata Doni.

Doni menambahkan berkas perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor, Selvi Amalia Nuraeni (19) telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur.

"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," kata Doni.

Doni mengungkapkan, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan itu terdapat 30 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dan semuanya relevan.

Dari jumlah keseluruhan saksi tersebut, hanya satu orang saksi sopir angkutan kota bernama Yusandi yang memberikan keterangan berbeda yakni melihat keterlibatan mobil Pajero hitam juga dituangkan dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Polisi Serahkan Kembali Berkas Kasus Tabrak Lari, Kejari Cianjur: Kami akan Hati-hati

"Tapi begitu penyidik menyampaikan bukti CCTV diputar kembali CCTV ternyata ada kendaraan-kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam dan di sampaikan dan ditanyakan oleh penyidik apakah melihat secara langsung kecelakaan dia (Yusandi) menjawab tidak," tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur, Hendra Prayoga meminta wartawan untuk bersabar saat di konfirmasi terkait dengan P 21 berkas perkara tersangka Sugeng.

"Maaf, mas. Mohon sabar nunggu info selanjutnya," ujar Hendra.

Editor


Komentar
Banner
Banner