Kasus Tabrak Lari

Kuasa Hukum Sugeng Kritik Putusan Praperadilan: Tidak Sah Secara Formal!

Hakim dinilai hanya mempertimbangkan satu alat bukti dari termohon belaka,sementara alat-alat bukti yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan

Featured-Image
Yudi Junadi dan Anita Hayatunufus Nasrullah,Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur.(Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh beranggapan putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan terkait proses penetapan tersangka Sugeng tidak sah secara formal dan substansial.

"Putusan praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2023/PN.Cjr, tanggal 27 Februari 2023 tentang permohonan penetapan tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni tidak sah secara Formal dan Subtansial," katanya di Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selasa (28/02).

Yudi menilai putusan hakum tunggal praperadilan dalam perkara yang disidangkan secara formal tidak sah secara hukum. Sebab, sidang praperadilan dilaksanakan lebih dari tujuh hari sejak tanggal 13-27 Februari 2023.

"Padahal sesuai dengan Pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP jo.putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 lamanya sidang praperadilan limitatif yaitu hanya 7 hari," terangnya.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditolak Pengadilan

Karena faktor tersebut, Yudi beranggapan hakim tunggal keliru dalam memahami formal sidang praperadilan. Format sidang praperadilan, kata Yudi, merupakan format sidang perdata tetapi sumber utamanya bukan HIR/RBG yang tidak memiliki limit waktu,melainkan praperadilan bersumber pada pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP yang memiliki limit waktu.

Adapun yang kedua, dalam persidangan praperadilan pemohon mengajukan tiga orang saksi dan satu orang ahli, serta lima bukti surat atau lebih dari dua alat bukti.

Sementara itu, pihak termohon yaitu Polres Cianjur telah menyampaikan 185 bukti surat yang berupa surat-surat saja yang menjadi bagian dari BAP atau hanya satu alat bukti. Dari satu alat bukti pun tidak ada surat dari termohon yang merupakan bantahan yang membuktikan termohon pernah memanggil atau memeriksa pemohon sebagai calon tersangka.

Baca Juga: Kubu Sugeng Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari

Namun demikian, pada kenyataannya Hakim tunggal hanya mempertimbangkan satu alat bukti dari termohon belaka. Sementara itu, alat-alat bukti yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan, sehingga melahirkan putusan yang tidak adil dan cacat secara subtansial.

"Itu beberapa tanggapan kami terkait putusan hakim pengadilan. Namun karena putusan praperadilan ini bersifat final dan kami tidak bisa melakukan banding atau upaya hukum lainnya, kami hormati putusan tersebut," ucap Yudi.

HALAMAN
12
Editor
Komentar
Banner
Banner