Kasus Tabrak Lari

Kuasa Hukum Sugeng Kritik Putusan Praperadilan: Tidak Sah Secara Formal!

Hakim dinilai hanya mempertimbangkan satu alat bukti dari termohon belaka,sementara alat-alat bukti yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan

Featured-Image
Yudi Junadi dan Anita Hayatunufus Nasrullah,Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur.(Foto: apahabar.com/Hasbi)

Yudi mengungkapkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk menguji kembali terkait putusan hakim tersebut apakah sudah tepat dengan mengundang pakar-pakar atau dosen Hukum.

"Amicus Curiae adalah opini bukan perlawanan masyarakat dan pendapat ilmiah para akademisi dan para pakar/spesialis. Amicus Curiae ditunjang Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara terhadap Pengujian pasal 14 ayat (4) jo pasal 5 ayat (1) UU No.48 tahun 2009," kata Yudi.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Tabrak Lari Cianjur, Kuasa Hukum Pemohon Minta Sugeng Dihadirkan 

Selain itu, tambah Yudi, Amicus Curiae bukan hal intervensi para pihak di luar pengadilan tetapi peran serta masyarakat dan akademisi membantu para hakim menggali nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan rasa keadilan masyarakat  maupun mengenalkan kebiasaan masyarakat adat setempat kepada majelis hakim dalam perkara yang bersangkutan sesuai pasal 180 ayat (1) KUHAP UU No.8 tahun 1981.

"Nah dengan Amicus Curiae ini kita akan tahu apakah putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang telah menolak gugatan praperadilan sudah tepat atau tidak. Amicus Curiae ini memang tidak akan merubah putusan hakim, namun paling tidak masyarakat juga berhak mempunyai tafsir sendiri, bukan hanya hakim saja yang bisa menafsirkan sesuatu," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner