News

Penipuan Trading Rp9 Triliun, 'Crazy Rich' Surabaya Wahyu Kenzo Diamankan Polda Jatim

Wahyu Kenzo ditahan atas dugaan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang dikelola perusahaan miliknya dengan bendera PT Pansaky Berdikari Bersama.

Featured-Image
Crazy Rich Wahyu Kenzo fengan menggunakan baju tahanan saat digelandang petugas Polda Jatim, RABU (8/3/2023)

Surabaya - Satu lagi crazy rich harus berhadapan dengan hukum. Kali ini Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo harus mengenakan baju oranye tahanan Polda Jatim.

Wahyu Kenzo ditahan atas dugaan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang dikelola perusahaan miliknya dengan bendera PT Pansaky Berdikari Bersama.

Dikarenakan kasus yang menjerat Wahyu Kenzo tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan menyangkut masyarakat luas sehingga pelaksanaan konferensi pers digelar di Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sony Rizal Sempat Terbelenggu Judi Online

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan penyelidikan hingga penangkapan Wahyu Kenzo.

"Kami telah turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan, dan baru beberapa hari saja (akhirnya) kemarin kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE," kata Toni dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (8/3).

Toni menambakan sebanyak 25 ribu orang korban penipuan Wahyu Kenzo merugi hingga Rp9 triliun.

"Para korban tak hanya dari dalam negeri namun juga dari luar negeri. Untuk itu Polda Jatim akan konsen membantu Polres Malang dalam menyidik kasus ini." tambah Toni

Baca Juga: Markas Judi Online di Cengkareng Digerebek Polisi, 24 Orang Ditangkap

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama itu secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp15 miliar.

Sebelumnya Wahyu kenzi sempat dipanggil dua kali, namun ia tidak memenuhi undangan tersebut. Petugas pun terus melakuakan penyelidikan dan juga proses verifikasi kepada sejumlah pihak hingga dikeluarkan surat penangkapan.

"28 November (2022) dijadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami lantas melakukan koordinasi dengan Bappepti soal perizinan (robot trading) ternyata baru keluar Februari 2022. Kami lakukan verifikasi tentang legalitas itu. Lalu 2 januari 2023, panggilan kedua tapi tetap tidak dihadiri oleh Wahyu Kenzo," terang Budi.

Baca Juga: Terungkap! Praktik Judi Online Cengkareng Dikendalikan dari Kamboja

Polisi pun melakukan gelar perkara dengan cara zoom meeting bersama ahli IT dari UM Malang. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi tentang kasus yang sedang diselidiki.

"Kami juga memeriksa Bank Mandiri berkaitan dengan transaksi yang telah dilakukan," ujarnya.

Hingga akhirnya pada Sabtu 4 Maret 2023 polisi melaksanakan pengamanan terhadap Wahyu Kenzo. Sehari kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap yang bersangkut.

"Sabtu itu kami amankan yang bersangkutan di suatu tempat di wilayah Surabaya dengan kapasitas sebagai saksi. Pada 5 Maret kami gelar perkara untuk peningkatan status sebagai tersangka. Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.

Baca Juga: Dede Kantongi Rp200 Juta Hasil Penipuan Penggandaan Uang TKW

Pada 5 Maret itulah Wahyu Kenzo ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari.

"5 Maret itu terhadap Wahyu Kenzo kami tetapkan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Wahyu Kenzo akan dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 4SA Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan. Pasal 372 KUHP, Tentang penggelapan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor


Komentar
Banner
Banner