Mandatory Spending

Penghapusan 'Mandatory Spending', INDEF: Berdampak kepada Pembangunan

Indef mengkhawatirkan penghapusan wajib anggaran dalam RUU Kesehatan akan berdampak kepada target pembangunan Indonesia.

Featured-Image
Semua Posyandu di Barito Kuala dianjurkan kembali dibuka, setelah mempertimbangkan urgensi pemantauan 1.000 hari pertama kehidupan. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengkhawatirkan penghapusan wajib anggaran (mandatory spending) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan berdampak kepada target pembangunan Indonesia.

Apalagi, saat ini Indonesia baru saja kembali masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas, yang rata-rata membutuhkan anggaran kesehatan sebesar 5,22 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat ini, anggaran kesehatan Indonesia baru mencapai 2,98 persen PDB.

"Yang dikhawatirkan anggaran kesehatan kita jadi tidak memiliki acuan, karena dengan mandatory spending anggaran kesehatan kita masih cukup rendah dibanding negara lain," ujar Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam Diskusi Publik bertajuk Menakar Penghapusan Mandatory Spending RUU Kesehatan, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut Tauhid, hal itu menjadi tantangan dan berimplikasi pada pencapaian target pembangunan. Saat ini, pemerintah mengusulkan mekanisme rencana induk kesehatan lima tahun sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending, yang cenderung mengikuti skema money follow program (perencanaan dan penganggaran yang terfokus).

Baca Juga: RUU Kesehatan Mengundang Pro dan Kontra, Puan: Keputusan Sudah Diambil

Tauhid berharap pendefinisian dan kalkulasi anggaran kesehatan pada skema terbaru tersebut tidak bercampur dengan dana desa, yang juga memiliki wajib anggaran. Begitu pula dengan dana pendidikan serta pertahanan dan keamanan.

"Mudah-mudahan meski tidak ada mandatory spending, anggaran kesehatan tidak lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Mandatory spending dihapus

Senada, peneliti Indef Rusly Abdulah menilai negara belum bisa memenuhi amanat undang-undang nomor 36/2009 tentang tentang pemenuhan kehidupan kecukupan gizi pada keluarga miskin dalam situasi darurat.

Hal itu menurut Rusli didasarkan pada hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022. Data memperlihatkan presentase desa dengan status gizi buruk sebesar 13,77%, sedangkan desa dengan warga yang tidak mengalami gizi buruk sebanyak 86,23%.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

"Ini cukup besar angkanya, jadi belum bisa dikatakan bahwa negara ini menjalankan amanat dari undang-undang kesehatan," ujar Rusly.

Kementerian Kesehatan telah mengumumkan hasil prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4% di tahun 2021 menjadi 21,6% di 2022.

Rusli menambahkan "Ini artinya penurunan 3,8% pertahun, selama 2 tahun berturut-turut untuk mencapai target 14% tahun 2024," ujarnya. Dengan demikian, berkaca dari tren penurunan angka stunting di tahun 2021 ke 2022, target tersebut masih mungkin tercapai.

"Tapi kita harus lihat, di tahun 2023 dan 2024 itu tahun politik, apakah pemerintah bisa punya fokus ke sana," imbuhnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Ada 16 Ribu Balita Stunting di Kabupaten Bogor

Merujuk data itu, ujar Rusly, jika secara mandatory spending dihapus, maka persentase anggaran untuk kesehatan dipastikan ikut menurun. Akibatnya pengentasan stunting, gizi buruk, dan akses kesehatan semakin sulit tercapai.

"Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah bukan menghapus kebijakan mandatory spending, tapi memperbaiki output-nya, sehingga anggarannya menjadi lebih efisien," ujarnya.

Sependapat dengan Rusly, Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF, Dhenny Yuartha Junifta menilai penghapusan kewajiban anggaran kesehatan atau mandatory spending dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan menyebabkan anggaran kesehatan terancam, karena rawan dihapus sebagai anggaran prioritas.

Mandatory spending merupakan kunci yang akan menjaga agar prioritas fiskal tidak lari ke alokasi yang bukan prioritas dasar. “Kalau tidak ada mandatory, spending ini rawan, yang seharusnya buat kesehatan jadi bisa untuk nonkesehatan,” ujar Dhenny.

Baca Juga: Dana Pinjaman Rp 9 Triliun, Bank Dunia: untuk Atasi Stunting

Berkaca dari negara lain

Mengacu ke berbagai negara, sebagian negara di dunia telah memiliki anggaran kesehatan yang jauh lebih tinggi dari Indonesia pada saat menerapkan kebijakan wajib anggaran kesehatan sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di kawasan ASEAN, anggaran kesehatan Malaysia tercatat mencapai 3,7 persen PDB, Singapura 4,15 persen PDB, Thailand 3,8 persen PDB, dan Filipina 4,12 persen PDB. Kondisi tersebut, kata dia, turut terjadi pada negara-negara yang memiliki kesamaan karakter dengan Indonesia seperti Tiongkok sebesar 4,95 persen PDB dan India 3,27 persen PDB.

Untuk negara maju, rasio anggaran kesehatan terhadap PDB tercatat lebih besar lagi, yakni Amerika Serikat (AS) yang mencapai 16,66 persen, Jepang 10,7 persen, dan Inggris 10,01 persen.

Editor


Komentar
Banner
Banner