News

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

45 LSM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Featured-Image
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - 45 LSM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Sri Palupi menilai RUU itu tak memihak publik. Orientasinya hanya untuk bisnis kesehatan.

"Ini justru akan merugikan dan memperburuk sistem layanan kesehatan," kata peneliti The Institute for Ecosoc Rights itu, Selasa (13/6).

Baca Juga: Isi RUU Kesehatan, Tembakau Setara Narkotika: Mematikan Hajat Hidup Orang Banyak

Setidaknya, ada tujuh alasan yang membuat koalisi LSM ini menolak RUU itu.  

Pertama, pembahasan RUU tersebut tidak melibatkan partisipasi publik. Artinya, tak transparan.

Kedua, RUU ini tak urgen. "Karena tidak ada masalah yang mendasar," imbuh Sri.

Ketiga, RUU Kesehatan ini  terlampau kapitalis, liberalisme dan komersialisasi kesehatan. Berdampak pada pembiayaan kesehatan yang semakin mahal.

Keempat, RUU ini menghapus alokasi minimal anggaran kesehatan. Padahal, dalam undang-undang,  mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal lima persen dari APBN dan sepuluh persen dari APBD.

Baca Juga: RUU Kesehatan Dinilai akan Merugikan Petani Tembakau di Temanggung

"Penghapusan alokasi anggaran ini semakin meminimalisir dukungan anggaran untuk pelayanan, ini jelas bertentangan dengan tujuan RUU Kesehatan, di mana untuk meningkatkan layanan hingga sampai pelosok,"  tuturnya.

Kata Sri, RUU Kesehatan ini rentan korupsi. Sepanjang 2022, aparat penegak hukum sedikitnya telah menindak 27 kasus.

"Ironisnya dominasi profesi itu kemudian diambil alih oleh Menkes, ini malah bisa menimbulkan masalah baru," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner