News Flash

[ News Flash ] Pengesahan Undang-undang di Rapat Paripurna

Rangkuman berita kali ini datang dari Gedung DPR RI. Dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. DPR mengesahkan RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Pekat atau operasi masyarakat sejak 2 hingga 16 maret lalu.

Operasi Pekat Jaya Jaring Ratusan Tersangka

Senin kemarin, Polda Metro Jaya memperlihatkan hasil rilis operasi yang digelar  dua minggu itu.

Selama dua pekan, polisi menangkap 379 tersangka dari 282 kasus yang terjaring dalam Operasi Pekat.

Operasi pekat sendiri menjaring beberapa jenis kejahatan seperti penganiayaan, pencurian, curanmor dan lainnya.

Operasi Pekat ini digelar di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini adalah bukti keseriusan Polri dalam meningkatkan stabilitas ketertiban masyarakat di wilayah ibukota.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Perampasan Motor Dengan Modus Oles Balsem di Kalideres

Pekerja Rumah Tangga Miliki Undang-undang Tenaga Kerja

Rancangan undang-undang pelindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19. Pengambilan keputusan itu dilakukan dengan meminta pandangan dari sembilan fraksi. Usul inisiatif DPR ini akan dibahas bersama DPR dan pemerintah.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPR RI, Puan Maharani itu juga dihadiri para wakil ketua DPR seperti Rachmat Gobel dan Lodewik Paulus.

Menariknya, puan maharani juga menemui langsung para pendukung pengesahan RUU PPRT di gedung DPR RI.

Para pendukung yang sebagian besar ibu-ibu ini datang dari beberapa komunitas, jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga, serikat pekerja prt, rombongan perempuan mahardika dan lainnya.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Kalsel Investigasi Operasional SDE Buntut TKA Tewas

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang

Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di gedung parlemen Senayan.

Dalam sidang paripurna DPR itu, 75 anggota hadir langsung di Gedung DPR, lalu 210 anggota mengikuti sidang secara online dan 95 anggota DPR lainnya tidak hadir.

Pengesahan hari ini juga turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang menjadi wakil pemerintah.

Dalam sidang hari ini, dua fraksi di DPR menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, kedua fraksi itu adalah fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. PKS bahkan Walk Out dalam sidang paripurna itu.

Kedua fraksi itu menilai Perppu Cipta Kerja memuat pasal bermasalah yang merugikan buruh dan lingkungan.

Baca Juga: Tok! Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

Editor


Komentar
Banner
Banner