bakabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai safari politik Anies Baswedan ke sejumlah wilayah telah tergolong sebagai kampanye calon Presiden.
Sebab Anies menyajikan visi-misi, program, dan cerita tentang kiprahnya memimpin DKI dan menyerukan untuk menuai kepemimpinan di tingkat nasional.
“Lha terus ngapain itu keliling-keliling itu kalau tidak menyampaikan pikiran-pikiran Anies sebagai calon presiden. Makanya kalau saya ditanya, Anies itu masuk kampanye atau sosialisasi?, saya katakan masuk kampanye,” kata Ray saat diskusi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Baca Juga: Ikut Safari Politik Anies, 4 ASN di NTB Langgar Netralitas
Ia menyayangkan Anies bergerak dan mencuri start kampanye dan bertentangan dengan tahapan Pemilu 2024 yang telah disusun melalui kesepakatan bersama dengan semua stakeholder kepemiluan.
Dalam aturan kampanye dinyatakan bahwa kampanye capres dan cawapres hanya berlangsung sekitar 75 hari yang dimulai sejak 15 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, atau hanya 63 hari efektif dimulai dari 10 Desember 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu: Utang Rp50 Miliar Anies Langgar UU Pilkada
Ray menilai dilematis melihat fenomena safari politik Anies dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. Di sisi lain masyarakat membutuhkan sajian program dan ide dari pemimpinnya, tetapi secara prosedural melanggar tahapan kampanye.
“Jadi calon presiden yang mau kampanye, nggak bisa kampanye karena dikhawatirkan bisa disemprit Bawaslu. Itu lah kelucuan itu,” kata Ray.