Netralitas ASN

Ikut Safari Politik Anies, 4 ASN di NTB Langgar Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) buntut dari keterlibatan mereka dalam safari politik Anies.

Featured-Image
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menggelar Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Selasa (15/2) malam. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa seorang kepala sekolah (Kepsek) dan tiga aparatur sipil negara (ASN) buntut dari keterlibatan mereka yang ikut serta dalam safari politik bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Sudah kami koordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Sudah kita panggil dan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menghadiri Pelantikan Sekjen Bawaslu di Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

Baca Juga: Bawaslu: Utang Rp50 Miliar Anies Langgar UU Pilkada

Para ASN disinyalir melanggar netralitas jelang pemilu. Empat ASN tersebut yakni Kepsek di Kecamatan Pajo berinisial SY, Camat berinisial BR, pegawai Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) berinisial AR, dan pegawai Bagian Umum Setda Dompu berinisial IR.

Baca Juga: Bawaslu Persoalkan Safari Politik Anies Baswedan

Ia menilai keempatnya terlibat aktif karena mengenakan atribut partai, seperti kaos biru dengan lambang Partai NasDem.

Tak hanya itu, empat ASN itu juga berswafoto dengan Anies Baswedan. Maka tindakan para ASN ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf F jo Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain aturan itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Editor


Komentar
Banner
Banner