bakabar.com, JAKARTA - Bawaslu mempersoalkan safari politik Anies Rasyid Baswedan yang terjun ke sejumlah daerah dan menyedot perhatian masyarakat terkait sosialisasi sebagai bakal calon Presiden.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa sosialisasi dalam bentuk media publikasi masih dalam batas kewajaran. Namun jika pengerahan massa seperti kampanye disoroti Bawaslu.
"Kalau ramai paling itu masih bolehlah spanduk, tapi kalau pengerahan massa di mana-mana itu yang jadi persoalan, kalau internal partai silakan, hari ulang tahun partai silahkan, Bawaslu tidak ada niat untuk halang-halangi, tapi jangan kampanye," ujar Bagja usai Pelantikan Sekjen Bawaslu di Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Baca Juga: Anies Baswedan Sampaikan Visi Misi Capres di Rakernas Partai Ummat
Ia mengimbau partai-partai untuk menaati peraturan daerah masing-masing, terutama pemasangan atribut partai politik dengan izin pemerintah setempat dan membayar pajak sebelum memasang atribut dan media publikasi.
Terlebih perlunya imbauan yang dipasang di sejumlah lokasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
"Jangan sampai atribut menutupi rambu-rambu jalan dan lain-lain," ujar Bagja.
Ia menjelaskan empat batasan utama partai untuk menggelar sosialisasi. Pertama, partai politik tidak menyerukan ajakan untuk memilih partai politik atau capres yang diusung parpol. Kedua tidak ada pengerahan massa di luar ruangan.
Baca Juga: Tiba di Kalsel, Anies Disambut Sinoman Hadrah hingga Reog
"Yang diberikan hanya pertemuan terbatas di partai masing-masing, jadi kami harapkan kita menjaga agar tidak terjadi sosialisasi menjadi ajang kampanye," ungkapnya.
Selanjutnya, Bagja menekankan tidak ada penyampaian visi misi dan program kerja lewat media elektronik, cetak, media sosial, dan juga ke masyarakat luas oleh peserta pemilu.
"Penyampaian visi misi dan program hanya boleh diruang lingkup internal partai dan diruang tertutup," tambahnya
Lalu tidak menunjukkan citra diri partai ataupun capres yang diusung seperti alat atribut partai yang menunjukkan nomor partai.
Baca Juga: Anies Lunasi Janji ke Prabowo, Demokrat Singgung Karier Jokowi
"Itu batasannya ada empat poin, jika itu dilanggar, itu masuk kategori kampanye, kita akan kasih teguran dan peringatan, saya harapkan peserta pemilu hati-hati jangan sampai masuk ke kampanye," imbuh dia.
Lebih lanjut, Bawaslu menyertakan sejumlah sanksi bagi partai politik peserta atau non-peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
"Jika ada peserta pemilu ataupun non peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar masa kampanye maka menurut peraturan KPU nomor 33 termasuk dalam pelanggaran administratif, jika terus-menerus kita akan lihat masuk pidana atau tidak itu masa di luar masa jadwal kampanye," imbuhnya.
Sementara untuk safari politik Anies, Bawaslu akan mengkaji dan memastikan informasi secara valid terkait batasan sosialisasi yang digelar sebelum masa kampanye berlangsung.
"Soal Anies ya kita harus cek dulu, ini bunyi-bunyi seperti apa kita harus kroscek dulu itu, dan melanggar batasan tentu kita akan beri peringatan," pungkasnya.