bakabar.com, BALIKPAPAN - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap wanita berinisial EM (33) di Lumajang, Jawa Timur, atas tuduhan penipuan mengatasnamakan toko online di Balikpapan.
EM mengungkapkan bahwa ia telah beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil mengelabui banyak orang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ia juga mengaku bahwa salah satu pembeli di toko online Afikanza yang menawarkan pakaian secara online. Toko online itu berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Runtun Penipuan Komplotan Remaja asal Banjarmasin di Tanah Bumbu
EM pun memanfaatkan nomor WhatsApp yang tertera oleh pembeli lain di kolom komentar live streaming untuk mengontak mereka secara langsung.
"Saya iseng-iseng kontak, kok ada yang percaya. Lalu dia transfer uangnya. Ya saya coba lagi. Kok masih banyak yang percaya, ya sudah saya lanjutkan. Itu dari tahun 2020," kata EM, Jumat (26/1)
EM mengaku sempat khawatir ketahuan, namun karena tidak pernah ada polisi yang mengunjungi rumahnya, ia tetap melaksanakan aksinya itu.
Baca Juga: Uang Tabungan Dibawa Kabur: Puluhan Emak-Emak Jadi Korban Penipuan!
Ia meminjam rekening temannya untuk menaruh uang hasil penipuan dan memberikan sebagian kepada temannya itu. Uang yang didapat EM digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya saya gunakan buat sehari-hari saja. Soalnya saya juga kerja penitipan anak, dibayar dua minggu sekali Rp 200 ribu. Jadi buat menghidupi diri saja. Bukan buat membeli yang aneh-aneh," ujar EM.