bakabar.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming menilai penjatuhan vonis 10 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan karena berbanding terbalik dengan fakta yang mengemuka di persidangan.
“Kami menilai putusan hakim sama sekali tidak adil, tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya,” ujar penasihat hukum MHM, Syamsul Huda, Jumat (10/2).
Baca Juga: Mardani H Maming Diminta Bayar Uang Pengganti Rp110 Miliar
Ia menjelaskan vonis yang dijatuhkan kepada MHM mengesampingkan fakta yang muncul di muka persidangan. Terlebih keterangan terdakwa dan sejumlah saksi tak dipertimbangkan majelis hakim dalam diktum putusan.
"Dalam pertimbangnya majelis hakim mengabaikan pembelaan terdakwa. Dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bakal tetap mengupayakan untuk mencari keadilan atas perkara yang menjerat MHM.
Baca Juga: Merasa Tak Bersalah, Mardani Pikir-Pikir Usai Divonis 10 Tahun
"Berikan waktu Pak Mardani dalam beberapa hari ini untuk kemudian berpikir memutuskan apa langkah yang akan ditempuh," ujar Syamsul.
Baca Juga: Mardani H. Maming Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terlebih, MHM memiliki waktu sepekan atau 7 hari untuk berpikir dan berkonsultasi jika akan mengambil langkah hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Pak Mardani sudah mendengarkan vonis dan dia menyatakan dia akan menggunakan waktu satu minggu ini, 7 hari untuk pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.