Diketahui, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar.
Hal ini diungkap majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara daring, Jumat (10/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.
Hakim Heru menambahkan bahwa uang pengganti harus dibayar MHM dalam kurun waktu sebulan ke depan, usai pembacaan putusan yang digelar Jumat (10/2). Namun, jika tak dapat dipenuhi, maka Jaksa akan menyita harta benda milik MHM untuk dilelang.
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.