Mardani H Maming

Mardani H. Maming Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2).

Featured-Image
Mardani H. Maming saat tiba di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara daring, Jumat (10/2).

MHM bakal menanti putusan terkait perkara peralihan Izin Usaha Tambang Batu Bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestri (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Pembelaan Lengkap Mardani H Maming: Kebebasan Saya Dirampas!

Untuk itu, ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp118 miliar dari terpidana korupsi Dwidjono Putrohadi selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu.

Koordinator tim penasihat hukum MHM, Abdul Qodir mengungkapan bahwa pihaknya akan menantikan pembacaan putusan PN Banjarmasin terkait dengan kliennya.

"Kita sama-sama nunggu pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri," ujar Qodir kepada bakabar.com, Jumat (10/2).

Baca Juga: Mardani H Maming Bakal Bacakan 7 BAB Nota Pembelaan

Pantauan bakabar.com, MHM tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB untuk menjalani sidang secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, MHM telah dituntut 10,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara peralihan Izin Usaha Tambang Batu Bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestri (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Editor


Komentar
Banner
Banner