News

Mardani H Maming Bakal Bacakan 7 BAB Nota Pembelaan

Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming akan membacakan pembelaannya sendiri dalam sidang Pledoi tindak pidana korupsi di Pengadilan

Featured-Image
Mardani H Maming.

bakabar.com, JAKARTA – Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming akan membacakan pledoi pribadinya dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Mardani H Maming dengan mengatakan bahwa kliennya itu juga akan membacakan pembelaannya sendiri.

Baca Juga: Tuntutan 10 Tahun, Upaya Jegal Mardani H Maming di Kancah Politik?

“Jadi nanti bukan pembelaan dari kuasa hukum saja, tapi Mardani juga akan membacakan pledoi pribadinya,” ujar Abdul Qodir kepada bakabar.com, Rabu pagi (25/1).

Ia menjelaskan bahwa pembacaan pledoi yang dilaksanakan hari ini akan menguak fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan.

Selain itu, analisis persidangan dan dakwaan juga akan dibacakan dalam sidang lanjutan tersebut.

Yang jelas, isi pledoi yang akan disampaikan terdiri dari 7 bab: I pendahuluan, II tentang surat dakwaan, III fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan, IV analisa fakta persidangan, V analisa yuridis atas pasal dalam dakwaan dan tuntutan, VI tanggapan terhadap surat tuntutan, VII kesimpulan dan permohonan.

Seperti diketahui, sidang pledoi MHM tercatat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dan akan dilaksanakan pukul 09.00 WIT atau 08.00 WIB serta dilakukan secara daring.

Baca Juga: Ramai-Ramai Doa Mengalir untuk Kebebasan Mardani H Maming

Sebelumnya, Mardani Maming dituntut 10,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta oleh Hakim PN Banjarmasin terkait dugaan penyelewengan jabatan mengenai IUP.

Kuasa hukum Mardani lainnya, Syamsul menilai bahwa tuntutan itu amat sangat dipaksakan.

“Tuntutan terlalu maksa,” ujarnya.

Tuntutan yang diberikan PN Banjarmasin dianggap tidak sesuai dengan kenyataannya. Pada praktiknya, kasus Mardani H Maming dinilai murni sebagai tindakan bisnis dan tidak merugikan negara sepersenpun.

“Tuduhan MHM kan murni tindakan bisnis, tapi malah tetep disuruh bayar denda,” katanya.

Mardani Maming akan menjalani sidang perkara secara daring dari gedung KPK, dan sidang berjalan secara langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Editor
Komentar
Banner
Banner