Mardani H Maming

Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2).

Featured-Image
Penasihat hukum Mardani, Habib Abdul Qodir saat membacakan nota pembelaan menyatakan, bahwa dakwaan itu akhirnya terbantahkan. Mardani tak pernah melanggar aturan tersebut. Sebab terungkap bahwa Jaksa KPK tak secara utuh menyuguhkan pasal 93 itu.

bakabar.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2).

MHM menghadiri sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjerat MHM dengan perkara peralihan Izin Usaha Tambang Batu Bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestri (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Hakim Pengadil MHM Diminta Objektif, Anang Rosadi: KPK Bukan Institusi Paling Bersih!

MHM dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp118 miliar dari terpidana korupsi Dwidjono Putrohadi selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu.

Sebelumnya, MHM telah dituntut 10,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara peralihan Izin Usaha Tambang Batu Bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestri (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Editor


Komentar
Banner
Banner