bakabar.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL), Ali Mahsun Atmo mengungkapkan kebijakan menaikan cukai rokok 10 persen pada tahun 2023 dan 2024, merupakan bentuk egoisme kekuasaan.
“Pemerintah tidak pernah memikirkan dampaknya kenaikan cukai akan memperlambat pemulihan ekonomi rakyat,” ujar Ali kepada bakabar.com, Senin (7/11).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat pendapatan pedagang kaki lima menurun signifikan.
Di sisi lain, pemerintah mengetahui bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini, masih belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perokok Wajib Coba! 5 Makanan Pembersih Paru-Paru
“Serta ancaman resesi global tentunya akan menurunkan konsumsi rokok yang ada di publik,” ungkapnya.
Penurunan Pendapatan
Penurunan konsumsi rokok tersebut, yang akan menjadi salah satu penyebab penurunan pendapatan pedagang kaki lima.
Alasannya adalah karena rokok berkontribusi besar pada pendapatannya dan 90 persen penjualan rokok dilakukan oleh pedagang kaki lima.
“Selain itu, tentu jika cukai dinaikan, maka harga rokok naik, kenaikan tersebut, tidak dinikmati oleh petani tembakau,” ucap Ali.
Pada setiap kebijakan kenaikan rokok yang ditetapkan pemerintah, petani tembakau selalu berada pada situasi yang tidak diuntungkan.
Jika kenaikan tersebut memang bertujuan untuk menekan konsumsi rokok, maka pemerintah harus menjelaskan hal tersebut ke masyarakat.
Baca Juga: Bunda Corla Dikira Transgender Gegara Suara Berat, Benarkah Pengaruh Rokok?
“karena menaikan cukai itu secara otomatis akan berdampak pada ekonomi rakyat,” jelasnya.
Kebijakan Pengaruhi Industri
Kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut, akan mengakibatkan hadirnya penjualan rokok ilegal di tengah masyarakat.
“konsenkuensinya, itu merupakan sumber distorsi tata kelola rokok dan cukai rokok,” tutupnya.