bakabar.com, TANJUNG - Pedagang kaki lima dilarang berjualan di jalan seputaran lapangan tenis samping kantor PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB), Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Tabalong.
Larangan tersebut dilakukan Satpol PP Tabalong dengan pemasangan papan baliho bertuliskan dilarang berjualan di tempat ini dengan menyertakan peraturan tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pedagang yang berjualan bisa memanfaatkan tempat khusus yang sudah disediakan di seberang lapangan tenis di Jalan Penghulu Rasyid, Kecamatan Tanjung.
Selain mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, pedagang yang berjualan di sana juga menjadi kawasan rawan kecelakaan lalu lintas, karena berada di persimpangan jalan.
"Larangan berjualan ini juga dipasang di sejumlah tempat, yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat serta pengguna jalan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong, Tazeriyanoor, Jumat (21/6).
Menurut Tazeri, pemasangan spanduk larangan berdasarkan laporan warga dan kelurahan setempat sehingga pihaknya secara cepat melakukan tindakan penertiban.
Penertiban ini juga untuk memberikan solusi bagi PKL yang masih berdagang di trotoar, khususnya di kawasan olahraga untuk pindah ke area yang sudah disediakan.
"Silahkan pedagang berjualan di Pasar Barunak Tanjung yang menjadi pusat perdagangan UMKM," pintanya.
"Kami berharap para PKL tertib dan taat akan aturan yang berlaku," tandas Tazeri.