Produsen Swasta

Pemerintah Minta Koperasi, Indef Pinta Swasta Produksi Minyak Makan Merah

Peneliti Indef Rusli Abdullah berharap pemerintah mengajak produsen swasta untuk produksi minyak makan merah

Featured-Image
Produk Minyak Makan Merah. (Foto: Kompas.com)

bakabar.com, JAKARTA – Peneliti Institute for Development of Economics and Finances (Indef), Rusli Abdullah berharap pemerintah mengajak produsen swasta untuk produksi minyak makan merah.

“Tapi, pemerintah harus mencari cara bagaimana mengajak produsen swasta,” ujar Rusli kepada bakabar.com, Jumat (11/11).

Minyak makan merah selain memiliki kelebihan dibanding yang lain, juga terdapat kekurangan yang membuat produk tersebut menjadi kurang menarik.

Salah satu kekurangannya adalah minyak makan merah masih membawa bau kurang sedap, sehingga bisa menurunkan minat pembelian.

Baca Juga: Menkop UKM Ungkap Tiga Dampak Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah

“Selain itu, berbeda dengan produk premium, minyak makan merah masih terlihat kotor,” kata Rusli.

Untuk itu pemerintah diharapkan mampu mengajak produsen swasta dalam memproduksi minyak makan merah.

Kehadiran swasta dalam produksi itu, dapat membantu pemerintah untuk membuat minyak makan merah menjadi menarik.

Mengajak produsen swasta juga memberi kemudahan lain untuk pemerintah.

Baca Juga: Proyek Percontohan Minyak Makan Merah Dimulai pada 2023

“Kerja sama tersebut, bisa memperluas akses minyak merah ke masyarakat lebih luas,” ucap Rusli.

Terdapat masalah lain ketika hendak mengajak swasta dalam memproduksinya, yaitu masalah kesediaan pasar.

Dilihat dari sisi produsen, mereka akan melihat lebih dulu apakah minyak makan merah diminati masyarakat, terutama untuk menyasar kalangan menengah ke bawah.

“Harus ada jalan tengah untuk mengajak produsen swasta memproduksi minyak makan merah,” ungkap Rusli.

Baca Juga: Minyak Makan Merah Hanya Diproduksi Koperasi

Sebelumnya Pemerintah menegaskan bahwa minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menegaskan minyak makan merah hanya diproduksi koperasi.

“Kalau nanti ada produk yang dihasilkan non koperasi maka bisa kita pastikan kalau itu ilegal,” ucap Ahmad Zabadi dalam konfrensi pers minyak makan merah di Gedung Kementerian Koperasi Jakarta, Selasa (8/11).

Ia meminta kebijakan pemerintah ini tidak dinilai negatif, tapi malah sebaliknya.

“Mohon tidak dimaknai sebagai bentuk diskriminatif atau monopoli. Tapi lebih pada upaya kita meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Ahmad.

Editor


Komentar
Banner
Banner