bakabar.com, JAKARTA – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menegaskan minyak makan merah hanya diproduksi koperasi.
“Kalau nanti ada produk yang dihasilkan non koperasi maka bisa kita pastikan kalau itu ilegal,” ucap Ahmad Zabadi dalam konfrensi pers minyak makan merah di Gedung Kementerian Koperasi Jakarta, Selasa (8/11).
Pemerintah secara khusus sudah memberikan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah yang berasal dari koperasi.
Sehingga usaha yang berada di luar koperasi, tidak diperbolehkan memproduksi produk yang sama.
“Mohon tidak dimaknai sebagai bentuk diskriminatif atau monopoli. Tapi lebih pada upaya kita meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Ahmad.
Dengan adanya aturan itu, Kemenkop menginginkan supaya petani sawit bisa lebih terlibat dalam proses dari hulu sampai hilir.
Selain itu secara harga nantinya masyarakat juga bisa mendapatkan harga minyak makan yang jauh lebih kompetitif.
“Diharapkan kebutuhan minyak makan di Indonesia ke depan akan semakin mudah terpenuhi,” kata Ahmad.
Ia mengungkapkan bahwa nantinya kisaran harga untuk minyak makan merah adalah sekitar Rp9000 sampai Rp12.000 per liter.
Tentunya harga ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan minyak goreng biasa yang berkisar mulai dari Rp14.000 per liter.
“Sehingga Kita harapkan bagi masyarakat nantinya ketika ini telah berproduksi dapat dijangkau dengan harga relatif lebih murah,” tutur Ahmad.
Ketika sudah beroperasi, pabrik minyak makan merah diprediksi akan bisa menghasilkan sekitar 10 ton dalam 1 hari.
“Dalam perhitungan kami bisa cukup untuk menyuplai kebutuhan 2 kecamatan di sekitar pabrik,” papar Ahmad.
Minyak makan merah juga sudah mendapat penegasan oleh chef Juna kalau untuk kualitasnya sangat baik dan harusnya bisa dinikmati oleh semua orang.
Hal itu menimbulkan keyakinan kalau nantinya minyak makan tersebut bisa digunakan masyarakat luas.
Untuk pemasok kebutuhan pasar seperti Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) telah siap menyerap produk koperasi ini.
Hal serupa nanti juga akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia ke depannya.
Menurutnya bila terjadi kelebihan produksi bisa didistribusikan ke luar daerah.
"Bisa saja nanti dalam rangka program atasi stunting dan semacamnya ini juga bisa bagian dari pengadaan barang yang diserap oleh program pemerintah,” ungkap Ahmad.