rasio kewirausahaan

Rasio Kewirausahaan RI Jauh dari Target sebagai Negara Maju

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan Indonesia masih belum mencapai sebutan negara maju. Pasalnya, rasio kewirausahaan saat ini masih di angka 3,47 persen

Featured-Image
Diskusi tentang UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di Kantor Kemenkop UKM (Foto: apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan Indonesia masih belum mencapai predikat negara maju. Pasalnya, rasio kewirausahaan saat ini masih di angka 3,47 persen. Sedangkan predikat sebagai negara maju membutuhkan rasio sebesar 12 persen.

"Membutuhkan kerjasama dan kolaborasi semua pihak untuk dapat meningkatkannya," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim di acara diskusi bertajuk UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (17/11)

Dengan demikian, kata Arief, Indonesia masih membutuhkan 8,53 persen lagi untuk memenuhi predikat sebagai negara maju. Demi memenuhi prasyarat tersebut, maka diperlukan inovasi untuk mengembangkan wirausaha di Indonesia.

Baca Juga: Kontrak Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061

Penguatan inovasi diperlukan sebagai salah satu kunci dalam menghadapi tantangan transformasi tren dunia yang sedang melaju cepat. Terlebih, pemerintah telah menargetkan rasio kewirausahaan bisa menyentuh angka 4 persen pada 2024 mendatang.

Di samping itu, kemenkop UKM juga melakukan berbagai pembahasan terkait indikator yang diperlukan dalam mendorong UMKM naik kelas. Di antaranya dengan melibatkan peneliti, Kementerian/Lembaga (KL), hingga asosiasi UMKM.

Meski begitu, kata Arief, terdapat empat langkah yang bisa membuat UMKM dapat naik kelas. Pertama, terwujudnya beberapa variabel dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: Tok! Divestasi Saham Vale 14 Persen Diteken

Serta, PP No. 8 tahun 2021 tentang Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Adapun yang kedua, terwujudnya kenaikan omset UMKM. Ketiga, inklusivitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi informasi. Kemudian yang keempat terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi. Sedangkan yang yang kelima, terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk.

"Langkah ini sebagaimana yang telah dilakukan pilot project rumah produksi bersama, yang juga dapat terus direplikasi di daerah-daerah lainnya," jelas dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner