News

Pembelaan MHM: Tuduhan JPU Membonsai Tunas-Tunas muda

Kuasa Hukum MHM bantah semua tuduhan di sidang pledoi. Ia menyatakan MHM sudah membuktikan bahwa tuduhan yang diberikan JPU sama sekali tidak bisa dibuktikan.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: Suara

bakabar.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka Mardani H. Maming (MHM) membantah semua tuduhan terhadap kliennya di sidang pembelaan (Pledoi), Rabu (25/1).

Abdul Qodir selaku koordinator tim penasehat hukum MHM mengaku bahwa kliennya benar-benar sudah memenuhi semua prosedur hukum sebelum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam perjalanan sidang, Jaksa Penuntut Umum menuduh terdakwa Mardani Maming memaksa seorang saksi bernama Raden Dwidjono Putrohadi untuk melanggar peraturan perundang-undangan terkait pelimpahan IUP Operasi Produksi milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Pembelaan Lengkap Mardani H Maming: Kebebasan Saya Dirampas!

Baca Juga: Sidang Lanjutan di KPK, MHM Sebut SK Peralihan IUP Sudah Sah

Selain itu, MHM juga dituduh memberikan ancaman kepada Dwidjono untuk menuntaskan IUP tersebut.

Terkait hal tersebut, tim penasehat hukum MHM sudah membuktikan bahwa tuduhan yang diberikan JPU sama sekali tidak bisa dibuktikan. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan JPU ataupun terdakwa sama-sama mengatakan bahwa SK tersebut sah secara hukum.

“Selain itu, terkait tuduhan adanya ancaman, saksi Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam keterangannya di persidangan malah secara tegas menyatakan tidak pernah dipaksa, diancam, dan diiming-imingi atau diberi imbalan oleh Terdakwa Mardani H. Maming,” bunyi pembelaan yang dibacakan Abdul Qodir dalam sidang.

Baca Juga: Kembali Disidang, MHM Kuatir Pendapat Ahli Dimanipulasi

JPU juga tidak bisa membuktikan adanya rekayasa pencantuman tanggal mundur SK Bupati Tanbu terkait Persetujuan Pelimpahan IUP-OP PT BKPL ke PT PCN (SK Backdated), seperti yang dituduhkan terhadap MHM di persidangan sebelumnya.

“Bahwa seandainya pun benar terdapat pencantuman tanggal mundur pada SK Bupati No. 296/2011, dalam persidangan perkara ini sama sekali tidak ada satu alat bukti pun, termasuk keterangan saksi, yang menunjukkan atau mengatakan bahwa ada perintah atau permintaan Terdakwa MARDANI H. MAMING untuk mencantumkan tanggal mundur pada SK Bupati No. 296/2011,” tambah Qodir.

JPU juga tidak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada MHM sebesar Rp118 miliar yang diduga sebagai hadiah untuk pengeluaran SK Bupati dengan No. 296/2011 itu.

Baca Juga: Kuasa Hukum MHM Sebut Saksi Terakhir Banyak Mengarang Cerita

Dengan banyaknya bukti yang tidak bisa dipenuhi oleh JPU, tim penasehat hukum meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memberikan kebijakan seadil mungkin.

Melihat Mardani Maming merupakan sosok yang menjadi inspirasi bagi anak-anak muda khususnya pengusaha muda, tentu tuduhan yang diberikan JPU sudah merusak nama dan moral anak-anak muda Indonesia.

“Mengingat persidangan perkara ini telah menjadi sorotan media dan terus disimak oleh khalayak yang banyak, khususnya generasi muda yang meneladani sosok dan prestasi terdakwa Mardani H. Maming, kami tentu tidak mengharapkan pesan yang muncul dari perkara ini malah mendemoralisasi atau membonsai tunas-tunas muda negarawan dan wirausahawan. Misi dan tugas mulia pemberantasan korupsi juga mesti dilakukan secara berkeadilan, serta tidak boleh salah sasaran,” tandas Qodir.

Baca Juga: Tuntutan Kasus MHM Terlalu Maksa, Pakar Hukum: Titipan Pesaing Bisnis

Diketahui Mardani Maming menjalani sidang pledoi selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.00 WIB. Sidang dilakukan di PN Banjarmasin, dan dilaksanakan secara virtual oleh MHM dari Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, MHM akan menjalani sidang putusan pada tanggal 10 Februari 2023. “Sidang dengan Agenda pembacaan Putusan pada hari Jumat, 10 Februari 2023,” pungkas Qodir.

Editor


Komentar
Banner
Banner