Sidang KPK

Tuntutan Kasus MHM Terlalu Maksa, Pakar Hukum: Titipan Pesaing Bisnis

akar Hukum Denny Indrayana mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani H. Maming merupakan perkara yang dititipkan oleh pesaing bisnis.

Featured-Image
Denny Indrayana saat menggelar konferensi pers di Varras Resto, Banjarbaru, Minggu (13/10) siang. Foto-apahabar.com/Eddy Andrianto

bakabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Denny Indrayana mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani H. Maming merupakan perkara yang dititipkan oleh pesaing bisnis.

“Sejak awal saya dengan Bambang Widjojanto sudah menduga perkara ini murni kriminalisasi, ada titipan kasus sesama pesaing usaha,” ujarnya kepada bakabar.com, Senin (9/1).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menilai persaingan usaha di Kalimantan Selatan prosesnya tidak akan pernah adil. Ke depan akan selalu ada kelompok-kelompok kekuatan bisnis yang melakukan segala cara untuk bisa mengambil alih usaha tersebut.

Baca Juga: Jauh dari Fakta Persidangan, Kuasa Hukum MHM: Tak Ada Sepeser pun Kerugian Negara

“Kalau sudah kriminalisasi, ada titipan persaingan usaha, cara-cara mengambil alih usaha yang dilakukan kelompok-kelompok kekuatan bisnis di Kalsel tidak akan pernah prosesnya berjalan secara adil,” tambahnya.

Denny menerangkan tuntutan 10 tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming hanya lanjutan dari perjalanan kasus perebutan usaha di Kalimantan Selatan.

“Jadi tuntutan 10 tahun ya itu hanya lanjutan dari kasus-kasus tersebut,” lanjutnya.

Deny juga mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menimpa MHM itu bukanlah perkara hukum, melainkan kasus yang sengaja dititipkan untuk menjerat Bendahara Umum PBNU tersebut.

Baca Juga: Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun, Kuasa Hukum: Terlalu Maksa!

“Dari awal saya sudah bilang, ini bukan kasus hukum, ini kasus yang dititipkan,” imbuhnya.

Ia pun menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang justru berhasil disusupi oleh kasus-kasus titipan seperti itu.

“Dan sayangnya, KPK sudah bisa dimasukin dengan kasus titipan-titipan semacam ini,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner