Pembunuhan Brigadir J

Pembelaan Lengkap Richard Eliezer: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara!

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (24/1).

Featured-Image
Bharada Eliezer ditemani kuasa hukum memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/BS)

Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim,

Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,

Tim Penasehat Hukum dan Para hadirin yang saya hormati.

Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.

Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan Putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya, kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan.

Demikianlah Pembelaan Pribadi yang dapat saya sampaikan, dengan harapan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan bimbingan, tuntunan dan hikmatnya kepada segenap pengabdian kita semua.

 “Kekuatan seorang Bhayangkara Brimob tidak lahir dari kesenangan melainkan dari penderitaan panjang yang di laluinya dengan tekun”

“Satya Haprabu” - Setia kepada Negara dan Pimpinan

Jakarta, 25 Januari 2023

RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

Editor
Komentar
Banner
Banner