Berkas Pembunuhan Brigadir J

Pelimpahan Berkas Sambo Cs Kepada PN Jaksel Dilakukan Hari Ini

Pelimpahan berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J akan dilimpahkan pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022

Featured-Image
Ferdy Sambo Pelimpahan Tahap II

bakabar.com, JAKARTA – Pelimpahan berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J dilimpahkan pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022. Pelimpahan itu akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pihak PN Jaksel pun mengaku telah melakukan persiapan dalam menerima pelimpahan berkas tersebut.

“Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan sidang, mengenai liputan pers dan lain sebagainya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/10).

Djuyamto menyebut pihak pengadilan akan segera menetapkan majelis hakim seusai menerima berkas dari Kejagung.

Baca Juga: Strategi Kuasa Hukum Sambo Jelang Sidang: Setia Pada Fakta

“Iya (pelimpahan akan dilakukan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari Kejaksaan,” ungkapnya.

Pihak Kejagung pun menyatakan hal serupa pada saat ditanyakan kembali, mengenai kapan berkas Ferdy Sambo Cs akan dilimpahkan kepada pengadilan. Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat Kejagung, Andrie menyatakan agenda tersebut akan tetap sesuai dengan rencana awal, yaitu pada hari Senin, 10 Oktober 2022.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan rilis ya,” jelasnya saat dihubungi bakabar.com

Pada kasus kematian Brigadir J, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua dakwaan. Dakwaan itu ialah pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Akan Buktikan Penembakan Karena Perintah Sambo

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Lalu, pada kasus obstruction of justice ada tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka yang mendapat dua dakwaan kumulatif.

Baca Juga: Sambo Klaim Istrinya Korban: Tidak Bersalah, Tak Melakukan Apa-Apa

Editor
Komentar
Banner
Banner