Korupsi BTS 4G Bakti

[VIDEO] Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (3/11).

Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo. Sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Achsanul diduga menerima uang sebesar 40 miliar rupiah di Hotel Grand Hyatt pada 19 juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Irwan Hermawan 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS

Achsanul yang merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dijerat pasal 12b, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Kepada Galumbang, jaksa menggali Achsanul yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait korelasi uang yang diterima Achsanul dengan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Video Journalist: Andini Dwiutari
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner