bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Sekda Karawang Acep Jamhuri. Ia terseret dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020.
Pemeriksaan Acep dilakukan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Karawang. Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (25/11).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tersangka. Terkait pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Wajib Seret Eddy Hiariej Sampai Pengadilan!
"Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni berinisial Y, AS, dan TN," kata Ketut dalam keterangannya.
Tersangka Y adalah purnawirawan TNI. AS merupakan pihak swasta dan TN seorang notaris.
"Acep Jamhuri diperiksa terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka TN," lanjut keterangan itu.
Selain Acep Jamhuri, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung juga memeriksa pejabat lain. Masih di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
Ketut memberi penjelasan tambahan. Bahwa dalam kurun waktu 20-24 November, tim penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi lainnya. Termasuk Acep dan istri tersangka TN; A.
Baca Juga: Benny Harman Sentil Status Tersangka Eddy Hiariej
Selain itu, Kejagung memeriksa pula mantan penjabat Kepala Desa Mekarjaya berinisial AR. Lalu ada YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR Karawang. Juga YM sebagai Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Karawang.
"Saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD," tutupnya.
Sebelumnya, pada 7 November, Kejagung menyita dua unit bangunan. Berupa rumah dan ruko milik tersangka TN. Bangunan rumah dan ruko milik TN itu berlokasi di Grand Taruma di Karawang.