bakabar.com, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara berhasil membekuk pelaku penganiayaan pria yang sebelumnya sempat viral bersimbah darah di tepi jalan di Desa Danakarta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (25/5).
Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama menerangkan pelaku penganiayaan yang dialami oleh Sumarno terjadi pada Rabu (24/5) kemarin berinisial TO (58). Pelaku merupakan warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Adapun korban Sumarno merupakan warga Desa Condong, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Satu Korban Dukun Mbah Slamet Banjarnegara Teridentifikasi Warga Sleman
"Sudah kami amankan di wilayah Punggelan," katanya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (25/5).
Tersangka TO mengungkapkan kejadian pembacokan tersebut terjadi di jalan saat tersangka hendak ingin menjual pisang. Di tengah perjalanan, TO mendapatkan tantangan dari korban.
TO yang saat bersamaan membawa senjata tajam seusai melakukan panen pisang digunakan untuk membacok korban. Setelah korban dibacok, TO langsung melarikan diri ke daerah perkebunan di belakang rumah pelaku.
Baca Juga: Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Kubur 12 Korban di Kebun
"Senjata yang saya ombang-ambingkan sempat pingin direbut. Padahal awalnya saya tidak ada niat untuk membacok dia," ujar dia.
Mendengar kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan kasus untuk melakukan pencarian pelaku
"Sore hari pelaku terlihat di wilayah Punggelan dan kami amankan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakulan pemeriksaan," tuturnya.
Motif Pembacokan
Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama mengungkapkan penganiayaan terjadi karena baik korban dan pelaku mempunyai hubungan istimewa dengan satu wanita yang sama. Wanita tersebut diketahui sudah mempunyai suami yang sah.
Baca Juga: Polisi di Purbalingga Rela Jadi Sopir Ambulans Demi Selamatkan Pasien Melahirkan ke RS
"Adanya kecemburuan sehingga pada saat pelaku ketemu dengan korban dipertigaan itu langsung terjadi pembacokan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.