Literasi Digital

Pelajar SMA Sungkai Utara Belajar Etika di Dunia Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berkolaborasi dengan SMA Sungkai Utara melaksanakan webinar literasi digital Sektor Pendidikan.

Featured-Image
Literasi Digital di Lampung Utara

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai indeks literasi digital Indonesia belum mencapai kategori baik. “Angka ini perlu terus kita tingkatkan dan menjadi tugas kita bersama untuk membekali masyarakat kita dengan kemampuan literasi digital,” katanya melalui virtual. Dalam konteks inilah iterasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.

Pada webinar yang menyasar target segmen pelajar SMA ini, sukses dihadiri oleh sekitar 50 peserta daring, dan juga dihadiri beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya.

Literasi Digital di Lampung Utara
Literasi Digital di Lampung Utara

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dihadiri narasumber Arief Rama Syarif (Founder - Yayasan Komunitas Open Source), kemudian narasumber Dra. Suryati AS, MM. (Kepala Sekolah SMAN 1 Sungkai Utara), bersama Nadila Fitria (Presenter dan Influencer) selaku Key Opinion Leader (KOL), serta Siti Kusherkatun, S.Pd.I (Asih) sebagai juru bahasa isyarat dan dipandu oleh moderator Ayu Amelia. Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang 4 pilar literasi digital, yakni Digital Culture, Digital Ethic, Digital Safety dan Digital Skill.

Pada sesi pertama, narasumber Arief Rama Syarif menyampaikan mengenai keamanan digital salah satunya mengamankan identitas digital, keamanan digital merupakan sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan seacara aman, tidak hanya untuk mengamankan data yang dimiliki melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.

Data pribadi digital adalah koleksi atribut-atribut individual yang mendeskripsikan sebuah entitas dan menentukan transaksi apa saja yang dapat diikutsertakan oleh entitas tersebut. Data pribadi yang bersifat spesifik dalam Undang-Undang pelindungan data pribadi meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pribadi yang bersifat umum dalam Undang-Undang pelindungan data pribadi meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

HALAMAN
12345
Editor


Komentar
Banner
Banner