kecelakaan kerja

Pekerja Tambang jadi Korban, Trend Asia: Pengawasan Negara Minim

Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Featured-Image
Ilustrasi tambang nikel di Sultra. Foto-netralnews.com

bakabar.com, JAKARTAIndonesia telah berkomitmen untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah menjanjikan banyaknya CO2 yang akan dikurangi melalui National Determined Contribution (NDC).

Caranya dengan upaya sendiri akan mengurangi 32% emisi dalam negeri dan 43% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Komitmen ambisius itu, salah satunya perlu sumbangsih dari sektor energi.

Indonesia berupaya memenuhi komitmen untuk mengurangi emisi CO2 dengan tetap mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah aktif mendorong investasi hingga menjadikan industri tambang sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN).

Legal Advocate Trend Asia Arko Tarigan menilai kebijakan PSN yang digagas pemerintah tidak semulus yang disangka. Terbukti dari maraknya kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja di industri tambang nikel.

Baca Juga: Kecelakaan Berulang di Industri Nikel, JATAM: Kami juga Heran

Teranyar, kecelakaan kerja didugatelah menewaskan satu orang pekerja di kawasan tambang milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Kamis (3/8). Dari informasi yang beredar, kecelakaan menimpa pekerja dari PT OSMI (Ocean Sky Metal Industry).

Menurut Arko, hal itu disebabkan karena tidak adanya keseriusan negara, dalam hal ini pemerintah, untuk mengawasi perusahaan-perusahan tambang, khususnya industri pemurnian nikel.

"Ya ini kan lalainya negara, nggak serius dia (pemerintah) dalam mengawasi perusahan-perusahaan ini (nikel)," jelasnya kepada bakabar.com, Minggu (6/8).

Data yang dihimpun Trend Asia Arko menyebutkan, sedikitnya terdapat 1.686 pengawas ketenagakerjaan yang diutus untuk melakukan pengawasan terhadap 343 ribu perusahaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bahaya! Tiga Tahun Terakhir, Angka Kecelakaan Kerja Melonjak Drastis

Berarti, lanjut Arko, dapat diperkirakan satu orang pengawas ketenagakerjaan bertugas untuk mengawasi sedikitnya 200 perusahaan. Apakah ini masuk akal?

"Sebenarnya kan, kalau mau ideal, ya satu orang mengawasi sedikitnya 60 perusahaan saja," papar Arko.

Menurut Arko, dari situ terlihat secara gamblang adanya kelalaian negara dalam melakukan pengawasan. Banyaknya perusahaan yang perlu diawasi, harus diimbangi dengan jumlah pengawas yang memadai.

Khusus terkait kecelakaan kerja, ia memaparkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga: PT Rekind Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja dari Pemerintah

"Tapi, coba kita renungkan, apakah Undang-Undang K3 ini dapat diterapkan sesuai dengan fungsinya?" ujar Arko. Jangan-jangan, paparnya, undang-undang tersebut sudah usang dan perlu direvisi.

Salah satu yang sangat mencolok, Undang Undang K3 ternyata tidak memiliki kapasitas untuk menghukum. "Ya sanksinya paling cuma satu apa tiga bulan gitu dengan denda beberapa puluh ribu aja. Itu kan, nggak masuk di akal?" ungkap Arko.

Karena itu, Arko mengusulkan perlunya kajian ulang terkait undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu diperlukan, agar pemerintah bisa bertindak lebih tegas ketika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan di lapangan, termasuk perusahaan tambang nikel.

"Biar mereka (perusahaan) itu patuh sama regulasi, jadi harus ada hukuman," tegas Arko.

Baca Juga: Mitigasi Kecelakaan Kerja, ESDM Susun Roadmap Budaya Keselamatan Migas

Nahasnya, jika pemangku kebijakan tidak bisa bertindak tegas dalam mengadili, kecelakaan kerja yang terus berulang. Kabar duka yang dialami para pekerja akan terus menghampiri.

Lebih jauh, Arko juga mempertanyakan, apakah negara serius dalam mewujudkan net zero emission (NZE) pada 2060. Pasalnya, emisi dari sektor pertambangan masih besar disertai dengan maraknya angka kecelakaan kerja.

"Jangan sampai, hanya fokus pada investasi, tapi keselamatan tenaga pekerja hanyalah angin lalu," pungkas Arko.

Editor
Komentar
Banner
Banner