Borneo Hits

91 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tapin, Sasaran Pekerja Tambang

Kepolisian Resor Tapin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 91,22 gram hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial TA (39).

Featured-Image
Puluhan gram sabu dimasukkan ke blender untuk dimusnahkan oleh Polres Tapin. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin memusnahkan sabu seberat 91,22 gram hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial TA (39) dari Bontang, Kalimantan Timur.

Pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forkopimda Tapin, termasuk lembaga bantuan Hukum. 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dilarutkan dalam cairan pembersih, kemudian dibuang ke toilet sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozhka melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Helda Simbolon menyampaikan bahwa TA merupakan target operasi yang telah dipantau selama beberapa bulan terakhir.

"Alhamdulillah akhirnya berhasil kami ungkap. Barang bukti yang diamankan seberat 91,22 gram sabu. Dari hasil interogasi, tersangka ini berperan sebagai bandar, bukan sekadar kurir dengan sasaran sopir dan pekerja tambang di Tapin Selatan," jelas Arifin.

Selain narkotikan golongan I, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, pakaian, dan sebuah ponsel. Sebagian kecil barang bukti sekitar 1 gram, disisihkan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

TA sendiri sudah beberapa kali membeli sabu dari Hulu Sungai Tengah, mulai dari 25 gram hingga akhirnya mencapai 1 ons.

"Dengan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya 1.360 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp136,83 juta," jelas Arifin.

"Kami minta dukungan masyarakat. Jangan ragu memberi informasi kepada kepolisian, karena peredaran narkoba ini masih menyasar Tapin. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner