bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Harefa menyebut telah mencopot sejumlah pegawai yang meminta pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Baca Juga: DPR Segera Panggil Firli Bahuri Tagih Dalih Pungli di Rutan KPK
Cahya menerangkan bahwa sanksi pencopotan pegawai dilakukan demi mempermudah proses pemeriksaan dan agar tak mengganggu aktivitas rutan.
"Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar dia.
Namun ia belum membeberkan jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam pemungutan pungli di rutan KPK.
Baca Juga: KPK Bentuk Tim Khusus Usut Pungli di Rutan Gedung Merah Putih
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK.
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Baca Juga: DPR: Perketat dan Tingkatkan Pengawasan Rutan KPK!
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021—Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.