Pungli Di Rutan KPK

KPK Bentuk Tim Khusus Usut Pungli di Rutan Gedung Merah Putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk tim khusus untuk mengusut temuan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK.

Featured-Image
Kontainer yang berisi makanan dibawa oleh petugas KPK untuk diberikan langsung kepada penghuni rutan KPK. ANTARA/ Livia Kristianti (livia kristianti)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk tim khusus untuk mengusut temuan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK.

Bahkan KPK juga akan menjatuhkan sanksi terhadap pegawai KPK yang melanggar disiplin memungut pungli di rutan KPK.

“Secara bersamaan kami juga menindaklanjuti, Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (21/6).

Baca Juga: KPK Selidiki Modus Pungli di Rutan Gedung Merah Putih

KPK mengeklaim kasus pungli di rutan KPK masih dilakukan proses penyelidikan. Tak hanya itu, Ghufron menyebut, sebagai bagian dari antisipasi adanya pungli, KPK melalui Biro Umum telah secara rutin melakukan sidak lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan secara reguler.

Sebelumnya, Dewas KPK merespons dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Berdasar temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022 mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: MAPHI: Dewas Lampaui Kewenangan 'Bocorkan' Pungli di Rutan KPK

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (19/6).

Penerimaan pungli tersebut ditemukan dalam beberapa cara. Di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

Meski begitu, mereka belum mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat pungli tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner