bakabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) Christian Patricho Adoe menyebut Dewan Pengawas KPK melampaui wewenang saat membocorkan terjadi pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK.
Sebab keterangan Dewas KPK membongkar ironi pungli di lembaga antirasuah yang mencapai Rp4 miliar.
“Nah, saya melihat Dewas KPK telah melampaui kewenangannya karena tentu saja pungli berkaitan dengan tindak pidana bukan pelanggaran kode etik,” kata Richo di Jakarta, Selasa (20/6).
Baca Juga: Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar
Menurut Richo, tindakan Dewas KPK mengungkap pungli tersebut bisa dinilai sebagai menyalahgunakan kewenangan. Seharusnya, pengungkapan pidana pungli itu dilakukan penyelidik dan penyidik, bukan oleh Dewas KPK.
Maka Dewas KPK seharusnya tidak perlu menyelidiki dan mengumumkan pungli yang terjadi di Rutan KPK.
Selain tidak etis, Richo menyebut tindakan Dewas KPK itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang KPK tahun 2019.
“Jadi, saya kira menjadi jelas secara hukum tindakan Dewas KPK melanggar karena menjalankan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tentang KPK tahun 2019,” pungkasnya.
Baca Juga: KPK Pastikan Pungli Terjadi di Rutan Gedung Merah Putih!
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan telah menemukan dugaan pungli di Rutan KPK yang mencapai sekitar Rp4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengungkapan Dewas, bukan dari hasil laporan pihak lain.
“Kami di sini ingin menyampaikan Dewas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang. Jumlah temuan itu sementar dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Jadi, sangat mungkin akan berkembang,” kata Albertina.